Perpanjangan WFH Pada PPKM Darurat di Universitas Widyatama

Perpanjangan WFH Pada PPKM Darurat di Universitas Widyatama

Sehubungan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di lingkungan Universitas Widyatama sesuai dengan ketentuan sebelumnya yang tertuang dalam Surat Edaran Pengurus Yayasan Widyatama Nomor 331/F.10/B.PENG/VI/2021 tertanggal 2 Juli 2021 dan Surat Edaran Rektor Nomor 429/REKTOR/UTAMA/VII/2021 tertanggal 3 Juli 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Work From Home (WFH) di Lingkungan Universitas Widyatama, pada hari Jumat tanggal 9 Juli 2021 Pengurus Yayasan Widyatama kembali mengeluarkan aturan yaitu Surat Edaran Pengurus Yayasan Widyatama Nomor 332/F.10/B.PENG/VI/2021. Hal ini kemudian ditindaklanjuti oleh Rektorat Universitas Widyatama dengan mengeluarkan Surat Nomor 435/F.10/UTAMA/VII/2021 tertanggal 9 Juli 2021 perihal Perpanjangan Masa WFH (Work From Home) 11-20 Juli 2021.

Berikut adalah beberapa poin dalam Surat tersebut:

1. Pejabat Struktural (Akademik dan Administratif) dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Universitas Widyatama bekerja dari rumah (100% Work From Home/WFH) diperpanjang mulai tanggal 10 Juli 2021 s.d. 20 Juli 2021.

2. Pejabat Struktural (Akademik dan Administratif) dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Universitas Widyatama, diwajibkan untuk menyampaikan lapora kegiatan WFH dengan mengisi Logbook sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan. Logbook dapat diunduh pada tautan berikut.

3. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online.

4. Pejabat Struktural (Akademik dan Administratif) dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Universitas Widyatama diwajibkan membatasi aktivitas di tempat umum, menjaga kesehatan dan kebersihan dan harus tetap dapat dihubungi pada jam kerja untuk keperluan koordinasi pekerjaan.

5. Pejabat struktural (akademik dan administratif) dan tenaga kependidikan di lingkungan Universitas Widyatama tidak diperkenankan melakukan perjalanan keluar kota kecuali ada tugas dari pimpinan, dan bagi yang mendapat tugas sehingga harus berada di luar rumah, maka yang bersangkutan wajib membawa Surat Tugas yang dikeluarkan oleh Universitas Widyatama

 

 

Semoga Allah yang Maha Kuasa memberikan kemampuan dan kesabaran kepada kita di dalam menjalankan aktivitas di Universitas Widyatama, Aamiin Ya Rabbal Alamin.