Perpanjangan Masa WFH di Universitas Widyatama 5-18 Okt 2021

Perpanjangan Masa WFH di Universitas Widyatama 5-18 Okt 2021

Sehubungan dengan Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh Pemerintah RI, Pengurus Yayasan Widyatama kembali mengeluarkan aturan yaitu Surat Edaran Pengurus Yayasan Widyatama Nomor 4642/F.10/B.PENG/X/2021 tertanggal 4 Oktober 2021 perihal Perpanjangan Work From Home (WFH). Hal ini kemudian ditindaklanjuti oleh Rektorat Universitas Widyatama dengan mengeluarkan Surat Nomor 636/F.10/UTAMA/X/2021 tertanggal 4 Oktober 2021 perihal Perpanjangan Masa WFH (Work From Home) 5 sampai dengan 18 Oktober 2021.

Berikut adalah beberapa poin dalam surat tersebut:

1. Bagi pejabat struktural (akademik dan administratif) dan tenaga kependidikan di lingkungan Universitas Widyatama 75% bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) dan 25% bekerja di kantor (Work From Office/WFO) diperpanjang mulai dari 5 Oktober sampai dengan 18 Oktober 2021.

2. Pejabat struktural (akademik dan administratif) dan tenaga kependidikan di lingkungan Universitas Widyatama, tetap aktif melaksanakan jobdescnya masing-masing selama WFH dan diwajibkan untuk menyampaikan laporan kegiatan WFH dengan mengisi logbook, sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan.

3. Masing-masing unit tetap memberikan layanan, baik online maupun offline dengan cara sistem piket, sehingga aktivitas kampus tetap berjalan dengan baik.

4. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online.

5. Pejabat struktural (akademik dan administratif) dan tenaga kependidikan di lingkungan Universitas Widyatama diwajibkan membatasi aktivitas di tempat umum, menjaga kesehatan dan kebersihan dan harus tetap dapat dihubungi pada jam kerja untuk keperluan koordinasi pekerjaan.

6. Pejabat struktural (akademik dan administratif) dan tenaga kependidikan di lingkungan Universitas Widyatama tidak diperkenankan melakukan perjalanan keluar kota kecuali ada tugas dari pimpinan, dan bagi yang mendapat tugas sehingga harus berada di luar rumah, maka yang bersangkutan wajib membawa Surat Tugas yang dikeluarkan oleh Universitas Widyatama.

 

Semoga Allah yang Maha Kuasa memberikan kemampuan dan kesabaran kepada kita di dalam menjalankan aktivitas di Universitas Widyatama, Aamiin Ya Rabbal Alamin.