Pemberlakuan PPKM Darurat di Universitas Widyatama

Pemberlakuan PPKM Darurat di Universitas Widyatama

Sehubungan dengan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat oleh Pemerintah RI di wilayah Pulau Jawa dan Bali yang dimulai pada hari Senin tanggal 5 Juli 2021, Universitas Widyatama yang berada di bawah naungan Yayasan Widyatama memberlakukan PPKM di lingkungan Universitas Widyatama. Program ini juga diharapkan dapat membantu menekan penyebaran Covid-19 yang semakin mengkhawatirkan. Program ini dimulai pada hari Senin, tanggal 5 Juli 2021. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Pengurus Yayasan Widyatama Nomor 331/F.10/B.PENG/VI/2021 tertanggal 2 Juli 2021 dan kemudian ditindaklanjuti oleh Rektorat Universitas Widyatama dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 429/REKTOR/UTAMA/VII/2021 tertanggal 3 Juli 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Work From Home (WFH) di Lingkungan Universitas Widyatama.

Berikut adalah beberapa poin dalam Surat Edaran tersebut:

1. Pejabat Struktural (Akademik dan Administratif) dan Tenaga Kependidikan melaksanakan tugas secara Work From Home (WFH) dari tanggal 5 Juli 2021 s.d. 10 Juli 2021 dimulai pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB (Sabtu sampai dengan pukul 12.00 WIB).
2. Pejabat Struktural (Akademik dan Administratif) dan Tenaga Kependidikan membuat Logbook setiap hari untuk Rencana (sebelum pukul 08.00 WIB) dan Realisasi (paling lambat pukul 20.00 WIB), disampaikan oleh masing-masing melalui e-mail kepada Warek Keuangan, SDM dan Fasilitas, cc. kepada Biro Adm. & Kepegawaian. Logbook dapat diunduh pada tautan berikut.
3. Pejabat Struktural (Akademik dan Administratif) dan Tenaga Kependidikan melakukan koordinasi dengan atasan masing-masing yang berkaitan pelaksanaan tugas. Atasan berkoordinasi dengan Wakil Rektor sesuai bidangnyanya. Apabila perlu dilakukan Rapat Koordinasi, dapat memanfaatkan fasilitas Zoom Meeting (Konfirmasi kepada Ka. Pusat IT untuk permohonan link Zoom Meeting).
4. Dalam hal pelaksaan Work From Home (WFH) terdapat kendala/keluhan terkait kesulitan tugas, peralatan kerja dan lainnya, agar disampaikan segera kepada Atasan dan segera dilakukan tindakan alternatif solusi, sebagai upaya kelancaran proses bisnis Unit Kerja. Apabila kendala karena kebutuhan data atau dokumen yang mengharuskan datang ke kantor, agar Atasan segera laporan ke Ka. Biro Adm. & Kepegawaian serta Ka. Biro Fasilitas.
5. Pimpinan dan Tenaga Kependidikan yang sedang melaksanakan Work From Home (WFH), apabila diperlukan maka siap untuk hadir/dipanggil bekerja ke Widyatama.

 

Semoga Allah Tuhan yang Maha Kuasa memberikan kemampuan dan kesabaran kepada kita di dalam menjalankan aktivitas di Universitas Widyatama, Aamiin Ya Rabbal Alamin.