Sehubungan dengan Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 oleh Pemerintah RI, Pengurus Yayasan Widyatama kembali mengeluarkan aturan yaitu Surat Edaran Pengurus Yayasan Widyatama Nomor 350/F.10/B.PENG/VIII/2021 tertanggal 2 Agustus 2021 perihal Perpanjangan Work From Home (WFH). Hal ini kemudian ditindaklanjuti oleh Rektorat Universitas Widyatama dengan mengeluarkan Surat Nomor 461/F.10/UTAMA/VIII/2021 tertanggal 2 Agustus 2021 perihal Perpanjangan Masa WFH (Work From Home) 3 s.d. 9 Agustus 2021.
Berikut adalah beberapa poin dalam Surat tersebut:
1. Bagi pejabat struktural (akademik dan administratif) dan tenaga kependidikan di lingkungan Universitas Widyatama bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) diperpanjang mulai dari 3 s.d. 9 Agustus 2021.
2. Pejabat struktural (akademik dan administratif) dan tenaga kependidikan di lingkungan Universitas Widyatama, tetap aktif melaksanakan jobdesc–nya masing-masing selama WFH dan diwajibkan untuk menyampaikan laporan kegiatan WFH dengan mengisi logbook, sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan.
3. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online.
4. Pejabat struktural (akademik dan administratif) dan tenaga kependidikan di lingkungan Universitas Widyatama diwajibkan membatasi aktivitas di tempat umum, menjaga kesehatan dan kebersihan dan harus tetap dapat dihubungi pada jam kerja untuk keperluan koordinasi pekerjaan.
5. Pejabat struktural (akademik dan administratif) dan tenaga kependidikan di lingkungan Universitas Widyatama tidak diperkenankan melakukan perjalanan keluar kota kecuali ada tugas dari pimpinan, dan bagi yang mendapat tugas sehingga harus berada di luar rumah, maka yang bersangkutan wajib membawa Surat Tugas yang dikeluarkan oleh Universitas Widyatama.
Semoga Allah yang Maha Kuasa memberikan kemampuan dan kesabaran kepada kita di dalam menjalankan aktivitas di Universitas Widyatama, Aamiin Ya Rabbal Alamin.