PENGUMUMAN
Sehubungan dengan kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) Orang Pribadi, dengan ini diberitahukan bahwa:
- Formulir 1721-A1; diperuntukkan bagi Pegawai (Dosen Tetap Penuh, Dosen Tetap Tidak Penuh, Dosen Tetap Evaluasi, Dosen Tetap NIDK, Dosen Kopertis dan Karyawan)
- Bukti Potong Lainnya; diperuntukkan bagi Bukan Pegawai (Dosen Luar Biasa)
dapat diunduh pada laman https://staff.widyatama.ac.id
Demikian pengumuman ini disampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.