BANDUNG. Sehubungan dengan Surat Kepala LLDIKTI IV Nomor 8390/LL4/TU/2021 tertanggal 6 Desember 2021 Perihal Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 29 Tahun Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19). Kami beritahukan kembali hal-hal sebagai berikut:
- Tidak meliburkan secara khusus kegiatan belajar mengajar selama Periode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 1 Januari 2022;
- Tidak menyelenggarakan wisuda secara tatap muka selama periode Nataru;
- Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment);
- Tidak memberikan cuti kepada tenaga pendidik dan tenaga kependidikan selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 1 Januari 2022;
- Menunda pengambilan cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikannya setelah periode Nataru; dan
- Pimpinan PTS agar menghimbau kepada pendidik dan tenaga kependidikan untuk tidak bepergian dan tidak pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan yang tidak primer/tidak mendesak selama periode Nataru.
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan. Atas perhatian Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.