Perpanjangan WFH di Universitas Widyatama 1 – 7 Maret 2022

Perpanjangan WFH di Universitas Widyatama 1 – 7 Maret 2022

Sehubungan dengan Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Wilayah Bandung Raya oleh Pemerintah RI, Pengurus Yayasan Widyatama kembali mengeluarkan aturan berupa Surat Edaran Pengurus Yayasan Widyatama Nomor 130/F.10/B.PENG/III/2022 tertanggal 1 Maret 2022 perihal Perpanjangan Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH). Hal ini kemudian ditindaklanjuti oleh Rektorat Universitas Widyatama dengan mengeluarkan Surat Nomor 128/F.10/UTAMA/III/2022 tertanggal 1 Maret 2022 perihal Perpanjangan Masa WFH (Work From Home) 1 Maret 2022 sampai dengan 7 Maret 2022.

Berikut adalah beberapa hal dalam surat tersebut:

1. Bagi pejabat struktural (akademik dan administratif) dan tenaga kependidikan di lingkungan Universitas Widyatama 75% bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) dan 25% bekerja di kantor (Work From Office/WFO) diperpanjang mulai dari 1 Maret 2022 sampai dengan 7 Maret 2022.

2. Pejabat struktural (akademik dan administratif) dan tenaga kependidikan di lingkungan Universitas Widyatama, tetap aktif melaksanakan jobdesc–nya masing-masing selama WFH dan diwajibkan untuk menyampaikan laporan kegiatan WFH dengan mengisi logbook, sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan.

3. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi di dalam lingkungan Universitas Widyatama.

4. Masing-masing unit tetap memberikan layanan, baik online maupun offline dengan cara sistem piket, sehingga aktivitas kampus tetap berjalan dengan baik.

5. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online.

6. Pejabat struktural (akademik dan administratif) dan tenaga kependidikan di lingkungan Universitas Widyatama diwajibkan membatasi aktivitas di tempat umum, menjaga kesehatan dan kebersihan dan harus tetap dapat dihubungi pada jam kerja untuk keperluan koordinasi pekerjaan.

7. Pejabat struktural (akademik dan administratif) dan tenaga kependidikan di lingkungan Universitas Widyatama tidak diperkenankan melakukan perjalanan keluar kota kecuali ada tugas dari pimpinan, dan bagi yang mendapat tugas sehingga harus berada di luar rumah, maka yang bersangkutan wajib membawa Surat Tugas yang dikeluarkan oleh Universitas Widyatama.

 

Semoga Allah yang Maha Kuasa memberikan kemampuan dan kesabaran kepada kita di dalam menjalankan aktivitas di Universitas Widyatama, Aamiin Ya Rabbal Alamin.