BANDUNG. Dengan memperhatikan perkembangan situasi terbaru pandemi Covid-19 Variant Omicron yang semakin meningkat, Rektorat Universitas Widyatama mengeluarkan edaran yang memandu Sivitas Akademika dalam menjalankan kegiatan di lingkungan Universitas Widyatama. Beberapa point yang tercantum dalam edaran tersebut adalah sebagai berikut:
- Mengikuti dan memenuhi Surat Edaran dari Yayasan Widyatama Nomor 062/F.10/B.PENG/II/2022 tentang Antisipasi Penyebaran Virus Covid-19 Variant Omicron dan Surat Edaran dari UTama Nomor 025/REKTOR/UTAMA/I/2022 tentang Petunjuk Teknis Prokes Covid-19 Dalam Rangka Pelaksanan Perkuliahan Tatap Muka Semester Genap TA 2021/2022 di Lingkungan UTama.
- Setiap kegiatan harus memperoleh izin dari pihak UTama dan atau Yayasan Widyatama.
- Kegiatan yang diizinkan hanya yang mengikuti Prokes Covid-19 dan dianggap penting atau mendesak untuk dilakukan.
- Mengatur pemberlakuan pembatasan Kegiatan Kelembagaan Kemahasiswaan yang berpotensi menimbulkan penularan Virus Covid-19 Variant Omicron.
- Pelaksana dan peserta kegiatan sudah melaksanakan vaksinasi tahap 2 dan menyampaikan dokumen tersebut saat menyampaikan izin kegiatan.
- Pada saat memasuki lingkungan kampus UTama, wajib melakukan pemeriksaan suhu tubuh serta Scan Barcode Peduli Lindungi. Petugas akan menolak memberikan izin kepada pengguna untuk memasuki lingkungan UTama, apabila hasilnya tidak memenuhi prokes Covid-19.
- Untuk pihak yang berkepentingan di luar Sivitas Akademika UTama, tetap mengikuti Surat Edaran ini secara penuh dan tanpa kecuali.