FAQ Serdos SMART

FAQ Serdos SMART

Q: Dimana saya dapat memperoleh Panduan Serdos 2021

A: http://ringkas.kemdikbud.go.id/MateriSerdos2021

 

Q: Dimana saya dapat menyaksikan kembali penjelasan terkait Serdos 2021

A: https://www.youtube.com/watch?v=QDZharccMd8

 

Q: Apa saja persyaratan peserta Serdos?

A: Dosen peserta sertifikasi (DYS) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.

  1. Memiliki NIDN untuk dosen tetap atau memiliki NIDK untuk Dokter Pendidik Klinis (Dokdiknis) atau memiliki NIDK untuk dosen paruh waktu;
  2. Memiliki jabatan fungsional sekurang-kurangnya Asisten Ahli;
  1. Memiliki pangkat/golongan ruang atau inpassing bagi dosen non-ASN;
  1. Memiliki masa kerja sebagai Dosen sekurang-kurangnya 2 tahun secara berturut-turut terhitung mulai tanggal (tmt) pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional Dosen  sampai  dengan  1  Januari  tahun  pelaksanaan Serdos;
  2. Memenuhi Beban Kerja Dosen (BKD) 2 tahun secara berturut-turut;
  1. Memenuhi  nilai   ambang   batas  (passing  grade)  Tes  Kemampuan  Dasar Akademik (TKDA) dari Lembaga yang diakui Kemendikbudristek;
  1. Memenuhi nilai ambang batas (passing grade) Tes Kemampuan Berbahasa Inggris (TKBI) dari Lembaga yang diakui Kemendikbudristek; dan
  1. Memiliki Sertifikat Program Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional (PEKERTI) atau Applied Approach (AA) dari perguruan tinggi pelaksana Program PEKERTI/AA yang diakui Kemendikbudristek.

 

 

MASA KERJA

Q: Bagaimana menghitung masa kerja sebagai Dosen dalam persyaratan Serdos?

A: Masa kerja minimal 2 tahun dihitung sejak tmt pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional Dosen (Asisten Ahli bagi Dosen dengan kualifikasi Magister atau Lektor Bagi Dosen  dengan   kualifikasi   Doktor)   hingga   1   Januari   tahun   berjalan pelaksanaan Serdos. Sebagai contoh: Dosen A diangkat ke dalam jabatan fungsional Asisten Ahli tmt 1 April 2019, pada 1 April  2021 masa kerjanya telah 2 tahun namun baru memenuhi persyaratan masa kerja untuk Serdos yakni pada pelaksanaan Serdos tahun 2022.

 

Q: Saya awalnya Dosen di PTS dan telah memiliki jabatan fungsional Asisten Ahli kemudian mengikuti seleksi CPNS di salah satu PTN dan hasilnya diterima. Kapan saya dapat ikut serdos?

A:  Dalam pelaksanaan Serdos, masa kerja minimal 2 tahun dihitung sejak tmt Asisten Ahli saat di PTS hingga 1 Januari tahun berjalan pelaksanaan Serdos, untuk dapat  mengikuti  Serdos  maka  Saudara  harus telah diangkat menjadi PNS dan diinpasing jabatan fungsionalnya (beberapa PTN memiliki mekanisme internal terkait pengakuan jabatan fungsional yang diperoleh sebelum menjadi CPNS).

 

Q: Saya awalnya Dosen di PTS A dan telah memiliki jabatan fungsional Asisten Ahli kemudian pindah ke PTS B. Kapan saya dapat ikut serdos?

A:  Dalam pelaksanaan Serdos, masa kerja minimal 2 tahun dihitung sejak tmt Asisten Ahli saat di PTS A hingga 1 Januari tahun berjalan pelaksanaan Serdos.

 

Q: Saya awalnya Dosen di PTKL A dan telah memiliki jabatan fungsional Asisten Ahli kemudian dimutasi ke PTKL B dalam satu lingkup Kementerian(K/L). Kapan saya dapat ikut serdos?

A:  Dalam pelaksanaan Serdos, masa kerja minimal 2 tahun dihitung sejak tmt Asisten Ahli saat di PTKL A hingga 1 Januari tahun berjalan pelaksanaan Serdos.

 

 

BEBAN KERJA DOSEN

Q: Salah satu persyaratan peserta Serdos yakni memenuhi Beban Kerja Dosen (BKD) 2 tahun secara berturut-turut. Bagaimana perhitungan 2 tahun tersebut?

A:  Misalkan untuk mengikuti Serdos Tahun 2021, Dosen harus memenuhi BKD (status M=memenuhi)  tahun  2019  dan  2020  (tahun  kalender  Januari-Desember)  yakni beban  kerja saat semester genap tahun ajaran 2018/2019, semester ganjil dan genap tahun ajaran 2019/2020 dan semester ganjil tahun ajaran 2020/2021. Jadi  dalam  4  semester  tersebut  Laporan  Kinerja  Dosen  (LKD)  dengan  status  M (memenuhi)

 

 

TKBI, TKDA, PEKERTI/APPLIED APPROACH

Q: Saya belum memiliki skor TKBI, TKDA dan sertifikat Pekerti/AA, dimana saya bisa memperolehnya?

A:  Penyelenggara  TKBI,  TKDA,  Pekerti/AA  terdapat  pada  lampiran  Surat  Direktur Sumber Daya Nomor 2640/E4/KK.01.01/2021 tanggal 14 Agustus 2021.

 

Penyelenggara Pelatihan Pekerti/AA

No Perguruan TInggi Jenis Pelatihan
1 Institut Teknologi Sepuluh Nopember Pekerti dan AA
2 Institut Seni Indonesia Denpasar Pekerti dan AA
3 Politeknik Negeri Bandung Pekerti dan AA
4 Politeknik Negeri Jakarta Pekerti dan AA
5 Politeknik Negeri Malang Pekerti dan AA
6 Universitas Ahmad Dahlan Pekerti dan AA
7 Universitas Airlangga Pekerti dan AA
8 Universitas Andalas Pekerti dan AA
9 Universitas Bengkulu Pekerti dan AA
10 Universitas Brawijaya Pekerti dan AA
11 Universitas Dian Nuswantoro Pekerti dan AA
12 Universitas Diponegoro Pekerti dan AA
13 Universitas Gadjah Mada Pekerti dan AA
14 Universitas Hasanuddin Pekerti dan AA
15 Universitas Indonesia Pekerti dan AA
16 Universitas Islam Sultan Agung Pekerti dan AA
17 Universitas Jenderal Soedirman Pekerti dan AA
18 Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya Pekerti dan AA
19 Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya Pekerti dan AA
20 Universitas Lambung Mangkurat Pekerti dan AA
21 Universitas Lampung Pekerti dan AA
22 Universitas Muhammadiyah Malang Pekerti dan AA
23 Universitas Mulawarman Pekerti dan AA
24 Universitas Muslim Indonesia Pekerti dan AA
25 Universitas Negeri Gorontalo Pekerti dan AA
26 Universitas Negeri Jakarta Pekerti dan AA
27 Universitas Negeri Makassar Pekerti dan AA
28 Universitas Negeri Malang Pekerti dan AA
29 Universitas Negeri Medan Pekerti dan AA
30 Universitas Negeri Padang Pekerti dan AA
31 Universitas Negeri Semarang Pekerti dan AA
32 Universitas Negeri Surabaya Pekerti dan AA
33 Universitas Negeri Yogyakarta Pekerti dan AA
34 Universitas Nusa Cendana Pekerti dan AA
35 Universitas Padjadjaran Pekerti dan AA
36 Universitas Palangka Raya Pekerti dan AA
37 Universitas Pasundan Pekerti dan AA
38 Universitas Pattimura Pekerti dan AA
39 Universitas Pendidikan Ganesha Pekerti dan AA
40 Universitas Pendidikan Indonesia Pekerti dan AA
41 Universitas Riau Pekerti dan AA
42 Universitas Sam Ratulangi Pekerti dan AA
43 Universitas Sanata Dharma Pekerti dan AA
44 Universitas Sebelas Maret Pekerti dan AA
45 Universitas Sriwijaya Pekerti dan AA
46 Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Pekerti dan AA
47 Universitas Sumatera Utara Pekerti dan AA
48 Universitas Syiah Kuala Pekerti dan AA
49 Universitas Tadulako Pekerti dan AA
50 Universitas Tanjungpura Pekerti dan AA
51 Universitas Udayana Pekerti dan AA
52 Universitas 17 Agustus Surabaya Pekerti dan AA
53 Institut Seni Indonesia Surakarta Pekerti
54 Universitas Jember Pekerti
55 Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka Pekerti
56 Universitas Muhammadiyah Surakarta Pekerti
57 Universitas Tarumanegara Pekerti

 

Penyelenggara TKBI/TKDA

No Perguruan TInggi TKDA TKBI
1 Universitas Airlangga TKDA
2 Universitas Gadjah Mada TKDA TKBI (AcEPT)
3 Universitas Indonesia TKDA TKBI (EPT)
4 Universitas Padjadjaran TKDA
5 Universitas Muhammadiyah Malang TKBI (TAEP)
6 Universitas Sebelas Maret TKBI (TEAP)
7 Institut Teknologi Bandung TKBI (ELPT)
8 Universitas Negeri Yogyakarta TKBI (ProEFL)
9 Universitas Pendidikan Indonesia TKBI (PTESOL)
10 TEFLIN TKBI (TOEP)
11 Himpsi TKDA (TPDA)

 

Q: Apakah bisa skor TKBI menggunakan skor TOEFL/IELTS?

A:  TOEFL ITP/PBT/CBT dan IELTS dapat digunakan untuk pemenuhan skor TKBI

 

Q: Bagaimana jika masa berlaku sertifikat TKBI/TKDA telah kadaluarsa?

A: Serdos tidak memperhatikan masa berlaku yang terdapat pada sertifikat TKBI/TKDA yang  diperhatikan  adalah  pemenuhan  skor  TKBI/TKDA  dalam  rentang  waktu sebagai Dosen. Perhatikan TMMD (Terhitung Mulai Menjadi Dosen)

 

Q: Saya telah memiliki skor TKBI/TKDA dan sertifikat Pekerti/AA pada lembaga yang diakui pada Serdos tahun 2020. Apakah masih bisa digunakan?

A:  Sesuai  Surat  Direktur  Sumber  Daya  Nomor  2640/E4/KK.01.01/2021  tanggal 14 Agustus  2021  pada  poin  6  disebutkan  bahwa  Bagi  Dosen yang telah memiliki sertifikat Pekerti/AA dan atau skor TKBI/TKDA (memenuhi ambang batas skor) yang  diperoleh  melalui  Penyelenggara  Pelatihan  Pekerti/AA,  TKBI/TKDA  yang sesuai   dengan   ketentuan   Serdos   Tahun   2020   dapat   dipergunakan   untuk memenuhi persyaratan peserta Serdos.

 

Q: Kapan batas akhir penginputan manual data dan sertifikat Pekerti/AA, TKBI, dan TKDA pada lembaga yang diakui pada Serdos tahun 2020 melalui aplikasi SISTER PT?

A: Penginputan data dan sertifikat Pekerti/AA, TKBI, dan TKDA secara manual oleh Dosen melalui aplikasi SISTER PT dibatasi hingga tanggal 27 Agustus 2021. Jika melebihi batas waktu tersebut maka data dan dokumen tidak dapat divalidasi oleh Kemendikbudristek.

 

PELAKSANAAN SERDOS TAHUN 2021

Q: Kapan pelaksanaan Serdos Tahun 2021?

A:  Sesuai  Surat  Direktur  Sumber  Daya  Nomor  2640/E4/KK.01.01/2021  tanggal 14  Agustus  2021,  pelaksanaan  Serdos  Tahun  2021  terbagi  menjadi  3  gelombang dengan jadwal sebagai berikut:

1.  Gelombang I

Kegiatan Tanggal
Tahap I
Penarikan Data Eligible 6 September 2021
Tahap II
Penyusunan  PDD-UKTPT  dan  Penilaian Persepsional 7 – 17 September 2021
Perhitungan    Nilai    Persepsional    oleh PSD-PTU 18 – 20 September 2021
Pengajuan DYS dan Sinkronisasi SISTER PT oleh PSD-PTU 20 – 23 September 2021
Tahap III
Penilaian   Portofolio   DYS   oleh   Asesor PTPS 30 September – 13 Oktober 2021
Yudisium Internal PTPS 14 – 15 Oktober 2021
Yudisium Nasional 22 Oktober 2021

 

2.  Gelombang II

Kegiatan Tanggal
Tahap I
Penarikan Data Eligible 24 September 2021
Tahap II
Penyusunan  PDD-UKTPT  dan  Penilaian Persepsional 25 September – 5 Oktober 2021
Perhitungan    Nilai    Persepsional    oleh PSD-PTU 6 – 8 Oktober 2021
Pengajuan DYS dan Sinkronisasi SISTER PT oleh PSD-PTU 8 – 12 Oktober 2021
Tahap III
Penilaian   Portofolio   DYS   oleh   Asesor PTPS 18 Oktober – 1 November 2021
Yudisium Internal PTPS 2 – 3 November 2021
Yudisium Nasional 8 November 2021

 

3.  Gelombang III

Kegiatan Tanggal
Tahap I
Penarikan Data Eligible 13 Oktober 2021
Tahap II
Penyusunan  PDD-UKTPT  dan  Penilaian Persepsional 14 – 24 Oktober 2021
Perhitungan    Nilai    Persepsional    oleh PSD-PTU 25 – 27 Oktober 2021
Pengajuan DYS dan Sinkronisasi SISTER PT oleh PSD-PTU 28 – 31 Oktober 2021
Tahap III
Penilaian   Portofolio   DYS   oleh   Asesor PTPS 8 – 22 November 2021
Yudisium Internal PTPS 23 – 24 November 2021
Yudisium Nasional 29 November 2021

Ket: Serdos Gelombang III bagi Dosen Tetap (NIDN) di lingkungan Kemdikbudristek akan dibuka jika kuota maksimal Serdos belum terpenuhi.

 

Q: Apakah jadwal tersebut berlaku juga untuk Serdos Dosen NIDK, Dokdiknis dan Mitra?

A: Jadwal tersebut berlaku untuk semua jenis pelaksanaan Serdos. Namun khusus Dosen Tetap (NIDN) di lingkungan Kemdikbudristek, Serdos Gelombang III akan dibuka jika kuota maksimal Serdos belum terpenuhi, sedangkan bagi Dosen NIDK, Dokdiknis dan Mitra tetap dapat mengikuti Serdos Gelombang III.

 

APLIKASI SISTER

Dosen

Q: Pada menu layanan Serdos di aplikasi SISTER PT terdapat beberapa notifikasi terkait  persyaratan Serdos  yang harus  dipenuhi.  Bagaimana  cara memperbaiki/melengkapi data-data tersebut?

A: Ajukan perubahan data terkait riwayat jabatan fungsional, kepangkatan, inpassing, pendidikan. Pastikan draf ajuan perubahan data tersebut sudah diajukan sehingga dapat  diverifikasi  oleh  operator  kepegawaian  PT  untuk selanjutnya divalidasi di tingkat LLDIKTI (untuk PTS), KJF Kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Direktorat Sumber Daya (untuk PTN) dan Direktorat Pendidikan Tinggi Vokasi (untuk PT Vokasi).

 

Q:  Bagaimana  pengajuan  data  dan  sertifikat  Pekerti/AA,  TKBI  dan  TKDA  secara manual pada aplikasi SISTER PT?

A:  Panduan pengajuan data dan sertifikat Pekerti/AA, TKBI dan TKDA dapat diperoleh di http://ringkas.kemdikbud.go.id/MateriSerdos2021

 

PSD PTU

Q: Pada Tab Daftar Nominasi Calon Peserta Serdos tidak terdapat data Dosen. Apa yang harus dilakukan?

A: Silakan cek Tab Daftar Dosen Belum Tersertifikasi, perhatikan kolom Usia hingga Status Kepegawaian, jika terdapat tanda merah pada satu/beberapa kolom maka perlu dilakukan perbaikan data oleh Dosen. Jika kolom Usia hingga Status Kepegawaian telah hijau semua maka Dosen tersebut akan masuk pada Tab Daftar Nominasi Calon Peserta Serdos

 

Q: Mengapa kolom TMT Fungsional Pertama data berisi tanda ‘-’ ?

A: Tanda ‘-’ menyatakan bahwa data tmt jabatan fungsional tersebut sama dengan tahun pelaksanaan Serdos

 

Q: Dimana tempat untuk upload dokumen LKD?

A: Pada Tab Daftar Nominasi Calon Peserta Serdos terdapat kolom BKD per 2 Tahun, silakan klik tombol Detail BKD

 

Q: Pada saat upload LKD muncul “Whoops, looks like something went wrong.” Apa yang harus dilakukan?

A: Lakukan sinkronisasi hingga selesai lalu upload kembali LKD tersebut

 

Tags: