BANDUNG. Dalam rangka mendukung program pemerintah RI untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, Universitas Widyatama telah mengadakan kegiatan vaksinasi Covid-19 bagi para dosen serta tenaga kependidikan di lingkungan Universitas Widyatama pada hari Senin, tanggal 28 Juni 2021. Kegiatan ini bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Bandung dan Puskesmas Pasirlayung.
Demi kelancaran kegiatan ini, telah menugaskan Tim Teknis Tenaga Bantuan pada pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 yang berjumlah 13 orang yang dituangkan dalam Surat Tugas Rektor Universitas Widyatama Nomor 417/F.18/UTama/VI/2021 tertanggal 23 Juni 2021. Sebelum pelaksanaan vaksinasi, tim tersebut mengikuti Pelatihan Tim Pencatatan Online dan Offline yang dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 25 Juni 2021 mulai Pukul 13.00 WIB bertempat di UPT Puskesmas Pasirlayung Jl. Padasuka No. 146, Padasuka Kec. Cibeunying Kidul. Kemudian pada hari sabtu tanggal 26 Juni 2021, di Universitas Widyatama diadakan acara gladi bersih pelaksanaan vaksinasi yang diikuti oleh seluruh tim baik dari Puskesmas Pasirlayung maupun dari Universitas Widyatama.
Adapun syarat untuk mengikuti program vaksinasi adalah sebagai berikut:
- Calon peserta vaksinasi yang dilayani hanya yang terdaftar atau dengan kebijakan lain dari Pimpinan Universitas Widyatama.
- Calon peserta vaksinasi yang pernah terpapar Covid-19 dapat mengikuti vaksinasi apabila sudah sembuh lebih dari 3 (tiga) bulan.
- Calon peserta vaksinasi tidak dalam keadaan demam lebih dari 37,5 derajat Celcius.
- Calon peserta vaksinasi tidak dalam kondisi hamil.
- Tekanan darah harus dibawah 180/110 mmHg.
- Para pengidap penyakit kronik seperti PPOK, asma, penyakit jantung, penyakit gangguan ginjal, penyakit hati, yang sedang dalam kondisi akut atau belum terkendali, vaksinasi akan ditunda dan tidak bisa diberikan.
- Pada vaksinasi pertama, untuk orang-orang yang memiliki riwayat alergi berat, seperti sesak napas, bengkak, kemerahan di seluruh badan, maupun reaksi berat lainnya karena vaksin, vaksinasi harus diberikan di rumah sakit.
- Bagi pengidap penyakit autoimun sistemik, vaksinasi harus ditunda dan harus dikonsultasikan pada dokter yang merawat.
- Bagi pengidap pembekuan darah, defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi, vaksinasi harus ditunda. Vaksinasi covid-19 bisa diberikan setelah melakukan konsultasi pada dokter yang merawat.
- Bagi pengidap penyakit epilepsi atau ayan, vaksinasi bisa dilakukan bila dalam keadaan terkontrol.
- Calon peserta vaksinasi yang memiliki riwayat penyakit tertentu atau rutin mengkonsumsi obat-obatan dari dokter diharapkan sudah berkonsultasi terlebih dahulu pada dokter dan membawa surat rekomendasi Dapat Diberikan Vaksinasi.
Jadwal Pelaksanaan Vaksinasi ke-1
SESI-1 PUKUL 08:00 – 08:45 WIB
SESI-2 PUKUL 08:45 – 09:30 WIB
SESI-3 PUKUL 09:30 – 10:15 WIB
SESI-4 PUKUL 10:15 – 11:00 WIB
SESI-5 PUKUL 11:00 – 11:45 WIB
SESI-6 PUKUL 11:45 – 12:30 WIB
SESI-7 PUKUL 12:30 – 13:15 WIB
(Dok. UTAMA TV)
(Dok. UTAMA TV)
(Dok. UTAMA TV)
(Dok. UTAMA TV)
Rencana Vaksin Dosis Ke-2
Vaksinasi dosis ke-2 direncanakan akan dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 26 Juli 2021 bertempat di Gedung Serba Guna Universitas Widyatama mulai pukul 08:00 WIB. Peserta vaksin dosis ke-2 ini adalah para penerima vaksin pertama yang telah dilaksanakan sebelumnya.
Adapun syarat lengkapnya adalah sebagai berikut
1. Peserta vaksinasi tahap kedua adalah yang terdaftar pada vakinasi kesatu tanggal 28 Juni 2021.
2. Peserta vaksinasi yang pernah terpapar Covid-19 dapat mengikuti vaksinasi apabila sudah sembuh lebih dari 3 (tiga) bulan.
3. Peserta vaksinasi wajib memperlihatkan sertifikat vaksinasi I (pertama).
4. Peserta vaksinasi tidak dalam keadaan demam (≥37,5°C)
5. Peserta vaksinasi tidak dalam kondisi hamil.
6. Tekanan darah harus di bawah 180/110 mmHg.
7. Para pengidap penyakit kronik, seperti PPOK, asma, penyakit jantung, penyakit gangguan ginjal, penyakit hati yang sedang dalam kondisi akut atau belum terkendali, vaksinasi ditunda dan tidak bisa diberikan.
8. Pada vaksinasi pertama, untuk orang-orang yang memiliki riwayat alergi berat, seperti sesak napas, bengkak, kemerahan di seluruh badan, maupun reaksi berat lainnya karena vaksin, vaksinasi harus diberikan di rumah sakit.
9. Bagi pengidap penyakit autoimun sistemik, vaksinasi harus ditunda dan harus dikonsultasikan pada dokter yang merawat.
10. Bagi pengidap gangguan pembekuan darah, defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi, vaksinasi harus ditunda. Vaksinasi COVID-19 bisa diberikan setelah melakukan konsultasi pada dokter yang merawat.
11. Bagi pengidap penyakit epilepsi atau ayan, vaksinasi bisa dilakukan jika dalam keadaan terkontrol.
12. Peserta vaksinasi yang memiliki riwayat penyakit tertentu atau rutin mengkonsumsi obat obatan dari dokter di harapkan sudah berkonsultasi terlebih dahulu pada Dokter dan membawa surat rekomendasi Dapat Diberikan Vaksinasi.