Home » BPPS

BPPS

Tujuan

Mewujudkan visi dan misi Direktorat Ketenagaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, melalui pemberian beasiswa kepada dosen yang mengikuti pendidikan pascasarjana, baik magister (S2) maupun doktor (S3), pada program pascasarjana yang dikelola perguruan tinggi di lingkungan Kementrian Pendidikan Nasional Republik Indonesia

Sasaran
  • Meningkatnya kualitas perguruan tinggi , melalui pemberian beasiswa bagi dosen (yang sedang) mengikuti pendidikan magister (S2) dan/atau doktor (S3) , sehingga mampu menghasilkan lulusan yang memiliki kapabilitas intelektual untuk menjadi warganegara yang bertanggung-jawab, dan mampu berkontribusi dalam peningkatan daya saing bangsa sebagaimana diamanatkan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan tertuang dalam Higher Education Long Term Strategy (HELTS) 2003-2010.
  • Meningkatnya kuantitas dosen perguruan tinggi yang memiliki kualifikasi akademik magister (S2) dan/atau doktor (S3) sehingga sesuai dengan amanat pasal 46 ayat 2 Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

PROSEDUR BPPS