Home » Ketentuan Rektor Mengenai Studi Lanjut

Ketentuan Rektor Mengenai Studi Lanjut

Ketentuan Rektor Universitas Widyatama no : 194/A.01.30a/REKTOR/IV/2004 perihal dosen yang mengikuti studi lanjut program S2/S3 , antara lain :

  1. Setiap Dosen yang sedang mengikuti Studi Lanjut Program S2/S3 baik yang dibiayai oleh Yayasan maupun Beasiswa dari luar atau biaya pribadi diwajibkan menyampaikan hasil kemajuan studinya kepada masing-masing Dekan setiap akhir semester.
  2. Setiap Dekan diwajibkan menyampaikan data dosen yang sedang mengikuti studi lanjut Program S2/S3 baik yang dibiayai oleh Yayasan Beasiswa dari luar atau biaya pribadi.
  3. Setiap Dosen diwajibkan untuk meminta hasil kemajuan studinya kepada dosen yang sedang mengikuti studi lanjut (S2/S3) yang dibiayai oleh Yayasan, Beasiswa dari luar atau biaya pribadi setiap tahun akademik.
  4. Setiap Dekan diwajibkan menyampaikan laporan mengenai data seluruh dosen yang sedang mengikuti studi lanjut (S2/S3) di Fakultas masing-masing dan hasil kemajuan studinya kepada bagian Kepegawaian setiap akhir semester.