Home » Beasiswa

Beasiswa

 

  • Beasiswa Pendidikan Pascsarjana (BPPS)
    • Perguruan Tinggi mempunyai peran dan fungsi strategis dalam mewujudkan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
      Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) terus berupaya untuk meningkatkan kualifikasi dosen melalui pemberian beasiswa. Tahun 2011, Dikti mengalokasikan beasiswa pendidikan pascasarjana (BPPS) untuk dosen sebanyak 6.000 orang. Alokasi tersebut meliputi alokasi Program Pascasarjana Penyelenggara BPPS dan alokasi Perguruan Tinggi/Kopertis pemilik dosen.
    • [notice]DOWNLOAD  PEDOMAN PROGRAM BEASISWA PENDIDIKAN PASCASARJANA DALAM NEGERI (BPP-DN) UNTUK DOSEN, CALON DOSEN, DAN TENAGA KEPENDIDIKAN TAHUN 2013 [/notice]
  • Beasiswa Luar Negeri
    • Program Beasiswa Luar Negeri diselenggarakan oleh Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan DIKTI berupa pemberian biaya pendidikan bagi Dosen tetap dari PTN atau PTS di lingkungan pendidikan tinggi Indonesia untuk mengikuti program pendidikan pascasarjana (magister dan/atau doktor) di luar negeri. Beasiswa diberikan pada calon yang berstatus mahasiswa baru selama maksimum 24 bulan untuk program magister dan 36 bulan untuk program doktor.
  • Beasiswa Unggulan
    • Program Beasiswa Unggulan diselenggarakan oleh Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan DIKTI berupa pemberian biaya pendidikan bagi tenaga kependidikan dan calon dosen di lingkungan pendidikan tinggi Indonesia untuk mengikuti program pendidikan pascasarjana (magister dan/atau doktor) di dalam dan di luar negeri. Beasiswa diberikan pada calon yang berstatus mahasiswa baru untuk selama maksimum 24 bulan untuk program magister dan 36 bulan untuk program doktor.