Home » Jabatan Fungsional Dosen

Jabatan Fungsional Dosen

Jabatan fungsional dosen merupakan  catatan atau posisi dalam masyarakat akademik yang menunjukkan pengakuan atas kemampuan akademik dalam kehidupan akademik.

Persyaratan Pengangkatan Awal dalam Jabatan Akademik Dosen

  • Pengangkatan dosen ke dalam jabatan awal Asisten Ahli, batu dapat dipertimbangkan apabila telah memenuhi syarat sebagai berikut :
    1. Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun melaksanakan tugas utama (tugas mengajar) sebagai dosen tetap PTS.
    2. Memiliki ijazah S2/Sp.I sesuai dengan penugasan.
    3. Telah memenuhi sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) angka kredit di luar angka kredit ijazah yang dihitung sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas mengajar sebagai dosen tetap yayasan. Khusus untuk karya penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan penunjang tridharma perguruan tinggi yang dilaksanakan/diperoleh sebelum bertugas sebagai dosen, dapat dihitung angka kreditnya.
    4. Memiliki kinerja, integritas, tanggung jawab pelaksanaan tugas dan tata krama dalam kehidupan kampus yang dibuktikan dengan Berita Acara Rapat Pertimbangan Senat Fakultas /Universitas.
    5. Syarat-syarat administratif lainnya.
  • Pengangkatan dosen ke dalam jabatan awal Lektor, baru dapat dipertimbangkan apabila telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
  1. Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun melaksanakan tugas utama (tugas mengajar) sebagai dosen tetap PTS.
  2. Memiliki ijazah S2/Sp.Ii sesuai dengan penugasan.
  3. Telah memenuhi sekurang-kurangnya 25 angka kredit di luar angka kredit ijazah yang dihitung sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas mengajar sebagai dosen tetap yayasan. Khusus untuk karya penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan penunjang tridharma perguruan tinggi yang dilaksanakan/diperoleh sebelum bertugas sebagai dosen, dapat dihitung angka kreditnya.
  4. Memiliki kinerja, integritas, tanggung jawab pelaksanaan tugas dan tata krama dalam kehidupan kampus yang dibuktikan dengan Berita Acara Rapat Pertimbangan Senat Fakultas /Universitas.
  5. Syarat-syarat administratif lainnya.

PROSEDUR PENGAJUAN KENAIKAN JABFUNG

jbafung

TIM : Penilai Angka Kredit dan Validitas